OJK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, dalam mencegah dan memberantas kejahatan keuangan.
BACA JUGA:OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
BACA JUGA:Benarkah Aturan OJK Tegaskan Dana Pensiun Baru Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Pensiun? Ini Faktanya
Langkah-langkah strategis seperti pengawasan rekening dormant dan pemblokiran rekening terkait aktivitas ilegal menjadi bagian penting dari upaya ini.
Langkah Preventif yang Diharapkan
Untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, berikut beberapa langkah yang diharapkan dari perbankan:
Monitoring rutin terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Pemutakhiran data nasabah secara berkala, termasuk memastikan validitas informasi terkait rekening dormant.
Implementasi teknologi analitik untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Kolaborasi dengan otoritas terkait, seperti OJK dan lembaga penegak hukum, guna mempercepat tindakan terhadap rekening bermasalah.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan sektor perbankan dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar.
Intinya, rekening dormant yang tidak diawasi dengan baik dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai jenis kejahatan keuangan.
OJK menegaskan bahwa pengawasan ketat, koordinasi lintas lembaga, dan kolaborasi aktif dari semua pihak adalah kunci untuk menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.
Langkah tegas dalam memblokir rekening-rekening terindikasi ilegal merupakan bukti nyata komitmen OJK dalam melindungi industri keuangan dari ancaman kriminalitas.
Namun, perbankan juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan sistem mereka aman dari penyalahgunaan.