PALPOS.ID - Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk produk rokok konvensional dan elektrik.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penyesuaian ini dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Meskipun tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan, kenaikan HJE ini mencakup hampir seluruh jenis produk tembakau.
BACA JUGA:Harga Rokok Naik, Pedagang di OKI Mulai Khawatir
BACA JUGA:Harga Rokok Naik Permintaan Tetap Tinggi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik!
Langkah tersebut diambil dengan tujuan utama untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi keberlangsungan industri tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
Tujuan Kebijakan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa kenaikan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
"Kebijakan ini bukan hanya tentang pendapatan negara, tetapi juga pengendalian konsumsi yang menjadi bagian dari strategi kesehatan nasional," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi industri tembakau padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang masih menjadi penopang ekonomi masyarakat di sejumlah daerah.
BACA JUGA:Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Harga Baru 7 Jenis Rokok
BACA JUGA:Simpan 1,07 Gram Sabu di Dalam kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
Rincian Harga Jual Eceran Baru
Berikut rincian kenaikan harga rokok konvensional berdasarkan jenisnya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
SKM Golongan I: Minimum Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II: Minimum Rp 1.485 (naik 7,6 persen)