CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
Harga Rokok Elektrik
Selain rokok konvensional, kenaikan harga jual eceran juga diterapkan pada produk rokok elektrik, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rokok Elektrik Padat:
HJE minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)
Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)
2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka:
HJE minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03 persen)
Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)
3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup:
HJE minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)
Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap)
Dampak pada Industri dan Konsumen
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada dua aspek utama, yaitu:
Industri Tembakau:
Kenaikan harga jual eceran dapat memberikan tantangan bagi industri rokok, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.
Namun, dengan tidak dinaikkannya tarif cukai, beban produksi dapat lebih terjaga.
Industri SKT yang mengandalkan tenaga kerja manual diprediksi tetap memiliki daya saing, terutama karena kebijakan ini mempertimbangkan keberlangsungan usaha padat karya.
Konsumen:
Kenaikan harga jual eceran kemungkinan besar akan berdampak pada pola konsumsi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong peralihan konsumen ke produk tembakau alternatif yang lebih ramah kesehatan, atau bahkan menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
Dukungan dan Tantangan
Kebijakan kenaikan HJE ini menuai beragam tanggapan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyambut baik langkah Indonesia dalam meningkatkan pengendalian konsumsi tembakau.