Ini terjadi seiring dengan penurunan prevalensi perokok rokok konvensional. Dengan kenaikan HJE, tren tersebut diperkirakan akan semakin tajam.
BACA JUGA:Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Harga Baru 7 Jenis Rokok
BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga Rokok 2025: Gappri Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak
Fajry menekankan bahwa pengendalian konsumsi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga keadilan fiskal.
"Kebijakan fiskal yang tidak adil hanya akan mengalihkan konsumsi, bukan mengendalikannya," katanya.
Pergeseran ini juga tercermin di negara lain. Inggris, misalnya, bahkan telah memutuskan untuk melarang penjualan rokok elektrik mulai Juni 2025 untuk mengatasi masalah konsumsi produk tembakau secara keseluruhan.
Dampak Terhadap Penerimaan Negara
Kebijakan kenaikan HJE diperkirakan tidak memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Mulai 1 Januari 2025
BACA JUGA:Simpan 1,07 Gram Sabu di Dalam kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
Menurut Fajry, pendapatan negara dari produk hasil tembakau selama ini berasal dari cukai yang dikenakan berdasarkan jumlah unit yang terjual, bukan nilai jual ecerannya.
"Besaran penerimaan negara bergantung pada kuantitas produk yang terjual. Jika kenaikan HJE menurunkan volume penjualan, penerimaan negara dari cukai justru akan menurun," jelasnya.
Situasi ini dapat menjadi kontraproduktif, mengingat pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa kenaikan HJE bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara.
Respon dari Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa kenaikan HJE produk tembakau bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan melindungi industri hasil tembakau yang padat karya.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025: Permintaan Pita Cukai Meningkat
BACA JUGA:Terapkan Desa Bebas Asap Rokok, Pj Bupati Muara Enim Terima Penghargaan Adinkes
Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau.