Disinggung mengenai penyebab realisasi target yang cepat tercapai, Yeni tidak ragu menyebutkan bahwa program pemutihan yang berlangsung hingga 14 Desember 2024
BACA JUGA:Menjelang Akhir Tahun, Realisasi PAD Kota Prabumulih Capai 80 Persen
Yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sumsel, memiliki peran penting dalam pencapaian ini.
“Program pemutihan ini disambut animo masyarakat dan betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga capaian meningkat,” jelasnya.
Program pemutihan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan denda, yang tentunya menjadi daya tarik tersendiri.
Keberhasilan program ini pun menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Peringati Harkodia di Prabumulih, Kepala BPKP Sumsel: Jika Sudah di APH, BPKP Berada di Belakang APH
Selain program pemutihan sambung Yeni, keberhasilan pencapaian target ini juga tidak terlepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Samsat Prabumulih.
Yeni menjelaskan bahwa pihaknya rutin melaksanakan program-program sosialisasi dan juga program penagihan PKB door to door untuk menjangkau masyarakat secara lebih personal.
“Kita juga rutin melaksanakan operasi lintas sektoral, untuk mensosialisasikan program pemutihan dan menindak pelanggar,” imbuhnya.
Operasi lintas sektoral ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana sosialisasi, tetapi juga sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Prabumulih: Atap Rumah Tukang Ojek Melayang
Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih patuh dalam membayar pajak dan menyadari pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.