PRABUMULIH, PALPOS.ID - Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru),
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria bernama Robal Nur Rohim (29), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Robal Nur Rohim, yang merupakan warga Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara,
Ditangkap oleh tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO, Iptu Rudi Hartono SH.
BACA JUGA:Penjaga Kebun di Sungai Rambutan Tewas Dibacok, Saksi Mata Ungkap Kronologis
BACA JUGA:Pria Lanjut Usia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergeletak di Depan Toko Jakarta Prabumulih
Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Jalan Alipatan, Kelurahan Mangga Besar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat,
Menjelaskan bahwa proses penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di kawasan tersebut.
"Informasi itu menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Alipatan," ungkap Sijabat pada Minggu, 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Dua Pengedar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Ajak Seluruh Anggota PWI Prabumulih Bergandengan Maju Bersama
Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keakuratan informasi.
Kegiatan penyelidikan ini melibatkan pengamatan yang cermat terhadap aktivitas di lokasi yang dilaporkan.
Tim kepolisian berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, selanjutnya petugas langsung melakukan tindakan penyergapan.