Menjelang Nataru, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu

Minggu 22-12-2024,10:27 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Ketika tim melakukan penyergapan kata Sijabat, Robal Nur Rohim sempat membuang bungkusan yang kemudian diketahui berisi narkoba jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA:Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, PJ Wako Prabumulih Berharap Selama Nataru Prabumulih Tetap kondusif

BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Polres Prabumulih Gelar Tes Urine Mendadak

"Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan meminta pelaku mengambil benda yang dibuangnya," kata Sijabat. 

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dengan total berat 2,85 gram, 

Sebuah ponsel merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp250.000. 

“Setelah ditangkap, Robal dibawa ke Polres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut. 

BACA JUGA:Sidak Proyek Drainase & Pagar Sekolah, Ketua Komisi I DPRD Prabumulih: Alhamdulillah Pembangunan Sudah Selesai

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Komisi III DPRD Prabumulih Sidak Proyek Normalisasi dan Pembangunan Talud Sungai

Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang yang berinisial KI (yang kini menjadi daftar pencarian orang/DPO) 

Dan dititipkan kepadanya untuk dijual kembali,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Robal Nur Rohim dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara minimal 5 tahun," tegas Kasi Humas. 

Kategori :