PDIP Tunggu Arahan Megawati Setelah Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK

Selasa 24-12-2024,21:44 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - PDIP Tunggu Arahan Megawati Setelah Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini menantikan arahan dari Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri, terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menjadi sorotan nasional, mengingat posisi strategis Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa partai akan menentukan sikap resmi setelah mendapatkan arahan dari Megawati. 

BACA JUGA:Megawati Ingatkan Kader Siaga Satu Jelang Kongres PDIP: Tanggapi Serangan Pihak Luar

BACA JUGA:Jokowi dan Keluarga Resmi Dipecat dari PDIP: Ini Respons Wapres Gibran Rakabuming Raka

"Kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap partai ke depan akan seperti apa," ujar Said melalui pesan singkat pada Selasa (24/12/2024). 

Ia juga menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, seraya mengingatkan masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Beliau (Hasto Kristiyanto) memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan atas penetapan tersangkanya oleh KPK," tambah Said.

Kasus Suap yang Menjerat Hasto

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

BACA JUGA:Isu Terbaru! Bambang Pacul Keluar dari PDIP: Faktanya Begini

BACA JUGA:PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution: Dinilai Intervensi MK dan Menyalahgunakan Kekuasaan

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP periode 2019-2024, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi oleh Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan," ungkap Setyo.

Kategori :