Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap Harun Masiku, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 2020.
Keberadaan Harun hingga kini masih menjadi misteri, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkapnya.
"KPK terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk mencari keberadaan Harun Masiku," kata Setyo.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi langkah signifikan dalam mengusut tuntas kasus suap ini.
KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan.
PDIP kini berada di persimpangan yang sulit. Langkah yang diambil partai terhadap Hasto akan menjadi penentu apakah PDIP mampu mempertahankan kepercayaan publik.
Selain itu, kasus ini menjadi ujian bagi Megawati dalam menunjukkan kepemimpinan dan integritas partai di tengah badai politik.
"Kami berharap masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh dan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur hukum," tutup Said Abdullah.