Fenomena Amuk Massa di Palembang: Pengamat Soroti Krisis Pemahaman Hukum

Selasa 24-12-2024,23:19 WIB
Reporter : Robby
Editor : Koer

“Penyuluhan hukum yang lebih masif harus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam hukum. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga institusi lainnya seperti kejaksaan, pengadilan, dan advokat,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Penghargaan Innovative Government Award

BACA JUGA:Wacana institusi Polri Dibawah Kemendagri, Praktisi Hukum : Tantangan untuk Buktikan Integritas

Selain penyuluhan hukum, Sulyaden juga menyoroti faktor-faktor sosial yang turut berperan dalam memicu terjadinya tindak pidana.

Ia menilai bahwa masalah ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah, dan kurangnya bimbingan agama juga harus diperhatikan sebagai faktor pendorong terjadinya kriminalitas.

"Untuk itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan sosial yang ada, agar kejahatan dapat ditekan dengan cara yang lebih efektif dan manusiawi," tegasnya.

Sulyaden menegaskan bahwa penegakan hukum yang baik tidak hanya bergantung pada perangkat hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penerapannya.

BACA JUGA:Dewan Syariah PPP KH Asmawi Malik Alhafidz Doakan Herman Deru Jelang Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:Buat Sanitasi Aman, Perumda Tirta Musi Dorong Gunakan Layanan Sedot Lumpur Tinja Terjadwal

"Penyelesaian masalah sosial yang lebih holistik dan terintegrasi antara hukum, pendidikan, dan pembangunan sosial akan menciptakan kondisi yang lebih kondusif dan menurunkan angka kriminalitas di masyarakat," tutup Sulyaden.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan fenomena main hakim sendiri dapat diminimalisir dan masyarakat dapat kembali percaya pada sistem hukum yang ada demi terciptanya keadilan dan ketertiban.

 

Kategori :