KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Yasonna H. Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kamis 26-12-2024,13:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Yasonna H. Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang ranah politik Indonesia dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Tidak hanya itu, KPK juga mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly.

Langkah pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan. 

BACA JUGA:PDIP Tunggu Arahan Megawati Setelah Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK

BACA JUGA:Megawati Ingatkan Kader Siaga Satu Jelang Kongres PDIP: Tanggapi Serangan Pihak Luar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa larangan bepergian tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan sejumlah pihak lainnya.

“Larangan bepergian ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/12/2024).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memanggil Yasonna untuk memberikan keterangan. 

Pemanggilan tersebut dilakukan atas kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Jokowi dan Keluarga Resmi Dipecat dari PDIP: Ini Respons Wapres Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA:Isu Terbaru! Bambang Pacul Keluar dari PDIP: Faktanya Begini

Yasonna dimintai klarifikasi terkait surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) yang dikirimkannya saat menjabat sebagai menteri. 

Surat tersebut terkait penetapan calon legislatif pengganti anggota DPR yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” jelas Yasonna pada 18 Desember 2024.

Kategori :