PALPOS.ID - Pendidikan dan Masa Kerja Pengaruhi Gaji PPPK 2025: Rincian Lengkap.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Penentuan besaran gaji PPPK masih berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Komponen utama yang memengaruhi gaji ini adalah jenjang pendidikan dan masa kerja golongan (MKG).
BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten OKU Ikuti Tes Seleksi PPPK
BACA JUGA:Kabar Gembira: Penerimaan PPPK Tahap II Resmi Dibuka di Kota Prabumulih!
Jenjang Pendidikan Mempengaruhi Golongan PPPK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK ditentukan oleh jenjang pendidikan tertinggi yang dimiliki.
Berikut pembagian golongan PPPK sesuai jenjang pendidikan:
SD: Golongan I
SMP sederajat: Golongan IV
SLTA/Diploma I: Golongan V
Diploma II: Golongan VI
Diploma III: Golongan VII
BACA JUGA:Rencana Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025: Gaji Pokok Naik Hingga 8 Persen
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK Tahap II, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih Imbau Honorer Persiapkan Diri
Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
Pascasarjana S2: Golongan X
Pascasarjana S3: Golongan XI
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK 2025 untuk setiap golongan adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:2.327 Pelamar Daftar Seleksi PPPK di Kota Prabumulih
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200