BATURAJA, PALPOS.ID - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyita sebanyak 28 butir pil ekstasi dari seorang bandar yang diduga untuk diedarkan menyambut malam pergantian tahun baru 2025.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, Kamis 26 Desember 2024 mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis pil ekstasi tersebut diamankan dari seorang bandar berinisial RK (30), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka ditangkap di salah satu kawasan di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Rabu 12 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 28 butir pil ekstasi warna biru dengan logo LV yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
"Pil ekstasi yang kami amankan dari tersangka ini diduga akan diedarkan pada perayaan malam tahun baru nanti," katanya.
BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polres OKU Sita Sabu dan Ekstasi dari Seorang Bandar
Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal barang serta indikasi kaitannya dengan jaringan narkoba antar kabupaten di Sumatra Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat di wilayah setempat agar mengisi perayaan tahun baru dengan kegiatan positif dan bermanfaat.
Menurut dia, pergantian tahun merupakan momentum alami dan wajar sehingga tidak perlu dirayakan dengan berlebihan yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.
Polres OKU pun akan memberikan tindakan tegas bagi warga yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol dan narkotika, zat adiktif, dan obat berbahaya (narkoba) demi terjaganya situasi kondusif pada momentum perayaan malam tahun baru.