Namun, Sulyaden juga menyoroti bahwa hingga saat ini, tidak ada dasar hukum yang mendukung kebijakan pemberian amnesti kepada koruptor dalam perundang-undangan yang berlaku, baik itu dalam UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 maupun dalam undang-undang Kejaksaan.
"Tanpa ada dasar hukum yang jelas, wacana ini bisa menimbulkan masalah baru dalam tataran hukum. Oleh karena itu, perlu kajian lebih mendalam dan pertimbangan yang matang dari semua pihak," tegasnya.
BACA JUGA:Sekda Palembang Serahkan Hadiah Lomba, Apresiasi Komunitas Peduli Lingkungan dan Petugas PUPR
Sulyaden mengingatkan agar pembahasan lebih lanjut mengenai wacana tersebut tidak terburu-buru, dan harus mempertimbangkan kepentingan negara, keadilan, serta dampaknya terhadap masyarakat luas.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan sikap tegas dan komprehensif," pungkasnya.