SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mencuri Pipa Besi Jembatan, 3 Pria Asal Ogan Ilir Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
BACA JUGA:Lima Bantuan Sosial Era Prabowo-Gibran: PKH, PIP, KIP Kuliah, Kartu Sembako, dan Perlindungan Sosial
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasi dengan BPKP, Kuatkan Penyelenggaraan SPIP
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang telah memiliki KIP secara otomatis masuk dalam daftar penerima PIP.
Keluarga miskin atau rentan miskin: Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti berikut:
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Yatim, piatu, atau yatim piatu yang bersekolah di lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
BACA JUGA:PIP Kemendikbud 2024: Cara Mencairkan Dana Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA/SMK
BACA JUGA:Cepat Atasi Kebocoran Pipa Trunkline, PEP Prabumulih Hentikan Operasi dan Investigasi Kebocoran