Anak dari keluarga terdampak bencana alam.
Anak yang putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Anak dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, atau berasal dari keluarga terpidana.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan PIP, siswa perlu menyiapkan dokumen berikut:
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran.
Rapor atau dokumen akademik terbaru.
Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data agar memastikan bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan secara online:
Akses Halaman Resmi:
Buka situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home.
Siapkan Data:
Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Periksa Data:
Jika data muncul dengan KIP, artinya Anda penerima PIP yang terdaftar di DTKS.
Jika data muncul tanpa KIP, Anda masih termasuk penerima PIP tetapi tidak memiliki KIP.
Perhatikan Tahun Penerimaan:
Pastikan untuk memeriksa keterangan tahun penerimaan. Jika data hanya mencakup tahun-tahun sebelumnya, Anda mungkin sudah tidak menjadi penerima pada tahun ini. Hal ini bisa disebabkan oleh: