Timsus Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Trafo PLN, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Selasa 31-12-2024,07:19 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Eryadi menambahkan bahwa penangkapan ini masih dalam tahap pengembangan. 

Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan menyelidiki apakah kedua pelaku yang diamankan terlibat dalam pencurian di lokasi lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan, personel kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. 

BACA JUGA:Berhasil Harumkan Nama Prabumulih Dikancah Nasional, Pasutri Penyandang Disabilitas Diganjar Reward

BACA JUGA:Jalan Anak Petai Amblas, Pj Wako Prabumulih Ingatkan Masyarakat Waspada

Kami juga masih melakukan penyelidikan apakah para pelaku yang diamankan ini terlibat pada pencurian di tempat lain, kami akan mengungkapnya,” imbuhnya.

Menurut Eryadi, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku serupa dengan kasus-kasus pencurian lainnya. 

“Modus operandi kami masih terus mendalaminya,” tegasnya.

Lebih lanjut Eryadi menuturkan, dua pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Lebarkan Sayap, BPR Gerbang Serasan Buka Cabang Pertama di Prabumulih

BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan Senpi, Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Berkala

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama dengan lima orang teman lainnya. 

“Tersangka yang kita amankan telah mengakui perbuatannya. 

Menurut mereka, aksi pencurian dilakukan oleh tujuh orang dan dalam aksinya mereka menggunakan mobil Innova,” jelas Herli.

BACA JUGA:Tandatangani MoU, PT Mitra Tambang Raya Janji Bangun Kembali Gerbang Kota Prabumulih

Kategori :