“Menindaklanjuti adanya alat hisap sabu-sabu, kita lakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif,” beber Suganda.
Lebih lanjut Suganda mengungkapkan bahwa Doye dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancaman hukumannya adalah 7 tahun pidana penjara,” pungkas Suganda.