Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Jalan Kartini Prabumulih, Tim Singo Timur Sita Jupiter MX dan Bong

Kamis 02-01-2025,09:15 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

“Menindaklanjuti adanya alat hisap sabu-sabu, kita lakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif,” beber Suganda.

Lebih lanjut Suganda mengungkapkan bahwa Doye dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). 

“Ancaman hukumannya adalah 7 tahun pidana penjara,” pungkas Suganda.

Kategori :