Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Sumsel Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Kamis 09-01-2025,19:09 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dengan pemberlakuan UU HKPD, diharapkan keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah semakin harmonis, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Sumatera Selatan dan seluruh Indonesia.  

Bagi masyarakat, manfaatkan insentif pajak ini dengan membayar PKB tepat waktu dan melakukan balik nama kendaraan sebelum tenggat waktu.* (len)

Kategori :