Sementara, Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo mengemukakan, dirinya juga akan segera beradaptasi menjalankan petunjuk pimpinan, sebagaimana untuk penanganan perkara yang berkualitas.
"Jadi, untuk perkara-perkara yang saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara, mungkin akan kami full up lagi dan berkoordinasi terutama dengan BPKP Provinsi Sumsel," tutupnya.*