Pengacara Devi Iskandar Desak Kejari Ogan Ilir Tetapkan Kades Srikembang Jadi Tersangka, Ternyata Kasusnya Ini

Senin 13-01-2025,14:14 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Dalam laporan yang diajukan, pihaknya telah melampirkan barang bukti berupa foto-foto, dokumen proyek, serta nota pembelian bahan bangunan yang diduga palsu. 

"Pemilik nota yang digunakan tidak memiliki toko bangunan melainkan usaha jual beli karet," tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Ramdani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir. 

"Untuk laporan itu, saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Kasi Pidsus," ujar Gita kepada media.*

Kategori :