PALPOS.ID – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah mulai hari ini, Rabu (15/1/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan harga gabah dari sebelumnya Rp6.000 per kilogram menjadi Rp6.500 per kilogram.
Kenaikan ini bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih baik kepada petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan beras nasional.
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Elis Nurhayati, menegaskan bahwa kenaikan ini juga diiringi dengan pengaturan standar kualitas gabah yang ketat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potensi dan Tantangan Pembentukan 2 Provinsi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pemerataan Ekonomi
"Harga yang ditetapkan dalam kebijakan ini sudah disesuaikan dengan standar kualitas gabah dan beras. Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari petani hingga pengelola penggilingan, untuk memahami ketentuan kualitas yang telah ditentukan," ujarnya saat ditemui di Kantor Perum Bulog Sumsel dan Babel.
Rincian Harga dan Ketentuan Kualitas
Dalam Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025, dijelaskan secara rinci harga gabah berdasarkan kualitasnya. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Gabah Kering Panen (GKP) di petani
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Usulan Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Terus Berlanjut
Harga: Rp6.500 per kilogram
Kadar air maksimal: 25%
Kadar hampa maksimal: 10%