Dengan status sebagai kota, Kutacane akan memiliki otoritas lebih besar untuk mengelola sumber daya dan merancang program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kota Meulaboh untuk Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Beberapa alasan utama yang mendasari usulan pemekaran ini meliputi:
Peningkatan Pelayanan Publik:
Dengan menjadi kota mandiri, Kutacane dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar kepada masyarakat.
Pembangunan Berbasis Potensi Lokal:
Status kota memungkinkan Kutacane untuk fokus pada pengembangan sektor pertanian organik yang menjadi andalan wilayah tersebut.
Pemerataan Pembangunan:
Pemekaran diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antara pusat kabupaten dan wilayah-wilayah pinggiran.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kabupaten Pidi Sakti untuk Pengembangan Agrikultur dan Pariwisata
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Meski memiliki banyak potensi, proses pemekaran Kota Kutacane juga menghadapi berbagai tantangan.
Salah satunya adalah persyaratan administratif dan politik yang harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang tentang pemekaran wilayah.
Selain itu, Kutacane juga perlu membangun kapasitas fiskal yang memadai untuk mendukung operasional pemerintahan baru.
Persoalan moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang masih berlaku juga menjadi kendala utama.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan usulan ini dengan hati-hati agar pemekaran tidak membebani anggaran negara.