Kasus ini bermula dari penyalahgunaan Dana Desa reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Ditinggal Mandi Sepeda Motor Milik Warga Tanjung Raja Ogan Ilir Ini di Gondol Maling
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa SD 07 Indralaya Utara
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya justru diselewengkan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana yang telah dipercayakan kepada mereka," ujarnya.*