Waspada! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol: Begini Cara Mengeceknya

Rabu 22-01-2025,11:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Jika Anda menemukan indikasi bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan, segera lakukan langkah berikut:

Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan, seperti tangkapan layar (screenshot) pesan tagihan atau dokumen terkait lainnya.

Laporkan kejadian tersebut ke OJK melalui:

Call center: 157

Email: konsumen@ojk.go.id

WhatsApp: 081157157157

Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Simpan semua bukti pelaporan sebagai referensi jika diperlukan di masa depan.

Tips untuk Mencegah Penyalahgunaan Data KTP

Agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data KTP, Anda dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan berikut:

Hindari memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya.

Jangan unggah foto KTP di media sosial, bahkan jika hanya untuk keperluan informal.

Tutupi sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membagikan fotokopi KTP.

Periksa data Anda secara berkala melalui layanan SLIK OJK.

Waspadai tawaran pinjaman mencurigakan, terutama dari penyedia layanan yang tidak terdaftar di OJK.

OJK Ganti Istilah Pinjol dengan Pindar

Untuk meningkatkan kenyamanan nasabah dan membedakan antara layanan resmi dan ilegal, OJK mengganti istilah "pinjol" menjadi "pindar" (Pinjaman Daring). 

Dengan perubahan istilah ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih mengenali layanan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh regulator.

Masyarakat harus lebih waspada dan memahami pentingnya menjaga data pribadi. 

Ketidaktahuan atau kelalaian dalam mengamankan KTP dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. 

Oleh karena itu, edukasi mengenai ancaman penyalahgunaan data dan cara pencegahannya perlu terus digencarkan.

Kategori :