“Kami bosan dengan janji-janji yang tidak ditepati. Kami mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka dan memberikan keadilan bagi masyarakat Bakung,” ujar Faisal.
BACA JUGA:Budidaya Timun di Pulau Semambu : Pilihan Tepat untuk Petani Lokal
BACA JUGA:Kembali Viral WBP Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Joget Remik, Begini Tanggapan Pihak Lapas
Massa juga menuntut agar perusahaan yang tidak memiliki HGU segera angkat kaki dari wilayah mereka, termasuk lahan seluas 2.400 hektar yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit yang diduga ilegal.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menyatakan bahwa pihaknya masih bekerja keras menangani kasus ini.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penyidik telah memeriksa ahli keuangan untuk memastikan besarnya kerugian negara. Dalam waktu dekat, tersangka akan segera ditetapkan dan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Assarofi.*