PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pengedar bernama Septian alias Kong.
Warga Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih ini ditangkap pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, di kawasan Jalan Alipatan Gang Amir Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Command Center.
Laporan tersebut menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Jalan Alipatan Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar.
BACA JUGA:Samsat Prabumulih Tutup Sampai 29 Januari, STNK Mati Diberi Dispensasi
Setelah menerima informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, memerintahkan KBO Satresnarkoba, Iptu Rudi Hartono, untuk memimpin tim opsnal guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim ini melakukan berbagai langkah untuk memastikan keakuratan laporan yang diterima.
“Setelah memastikan bahwa laporan tersebut valid, tim langsung melakukan penyergapan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.45 WIB, di kawasan Jalan Alipatan Gang Amir,” ungkap Sijabat, Selasa, 28 Januari 2025.
Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil menangkap Septian alias Kong.
BACA JUGA:Diterjang Air Sungai Kelekar Jembatan Penghubung Desa Pangkul Dan Kelurahan Karang Nyaris Putus
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, untuk memastikan transparansi dan menghindari kesalahpahaman.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dengan total berat brutto 2,88 gram,” ujar Sijabat.