Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu, Polres Prabumulih Jamin Lindungi Identitas Pelapor

Selasa 28-01-2025,22:21 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Kinerja Gemilang! Pertamina Drilling Catat Peningkatan Produktivitas 75,06 Persen di 2024

BACA JUGA:Produksi LPG PEP Prabumulih Field Meningkat 33 Persen, Diprediksi Mampu Kurangi Impor LPG

Saat dilakukan pemeriksaan, Septian mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial GN, yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO). 

Lebih lanjut kasi humas menegaskan bahwa, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana narkoba di lingkungan mereka.

“Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya tindak pidana termasuk peredaran narkoba, semua laporan akan kami tindaklanjuti dan identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya.* (abu)

Kategori :