PALPOS.ID - Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Sulawesi Utara: Aspirasi, Tantangan, dan Prospek.
Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menjadi topik hangat di kalangan tokoh masyarakat dan pejabat daerah.
Dorongan untuk membentuk provinsi, kabupaten, dan kota baru semakin menguat, meskipun moratorium DOB oleh pemerintah pusat masih berlaku.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif wacana pemekaran di Sulut, termasuk usulan pembentukan dua provinsi baru serta tujuh kabupaten dan kota baru.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Provinsi Nusa Utara, Surga Pariwisata dan Tambang Emas
Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru
Salah satu aspirasi utama dalam pemekaran wilayah di Sulut adalah pembentukan dua provinsi baru, yaitu Provinsi Bolaang Mongondow Raya dan Provinsi Nusa Utara.
Gagasan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Provinsi ini diusulkan sebagai pemekaran dari wilayah Bolaang Mongondow yang saat ini merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara.
Wilayah ini memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk pertambangan dan pertanian, yang diharapkan dapat dikelola lebih optimal dengan status provinsi tersendiri.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Intip Profil dan Potensi Calon Provinsi Nusa Utara
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Aspirasi Pembentukan Dua Provinsi Baru Semakin Menguat
Provinsi Nusa Utara
Usulan pembentukan Provinsi Nusa Utara mencakup wilayah kepulauan di bagian utara Sulut, seperti Kepulauan Sangihe, Talaud, dan Sitaro.
Dengan karakteristik kepulauan yang unik, pembentukan provinsi ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Rencana Pemekaran Tujuh Kabupaten dan Kota Baru
Selain pembentukan dua provinsi baru, terdapat pula wacana pemekaran tujuh kabupaten dan kota di Sulut.