BATURAJA, PALPOS.ID - Setelah sembilan bulan buron, Rike (30), pelaku kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sosoh Buay Rayap.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Perumahan RS Holindo, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Kamis (30/1/25) malam.
Keberhasilan aparat dalam membekuk buronan ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menerangkan, kasus tersebut bermula pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban Sungatijo (48), tengah berkunjung ke rumah temannya di Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Demi Kualitas Air, Perumda Tirta Raja Lakukan Pengurasan Masif
BACA JUGA:KAI Tanjungkarang Angkut 19.485 Penumpang Selama Libur Panjang
Saat tiba di dekat rumah temannya, korban yang berprofesi sebagai petani memarkirkan sepeda motornya di dekat pos ronda.
“Tiba-tiba, Rike yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mendekatinya dan langsung mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu dari pinggangnya,” jelas Kasi Humas, Sabtu 1 Februari 2025.
Tak hanya itu, pelaku juga mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban sambil mengancam, “Nak mati kau, nak mati kau!” Sadar nyawanya terancam, korban segera berlari menjauh, sementara pelaku terus mengejarnya dengan pisau di tangan.
Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap.
BACA JUGA:DPRD OKU Minta Pedagang Pasar Korpri Dipindahkan ke Pasar Induk Batukuning
BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Daging Sapi untuk Kesehatan
Usai kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Rike sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, pelaku berhasil menghilang selama berbulan-bulan hingga akhirnya jejaknya terendus di sebuah rumah di wilayah Baturaja Timur.
“Tim Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap yang dipimpin IPTU Karbianto pun segera bergerak.