Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.
BACA JUGA:Proyek Siluman Yang Tewaskan Pekerjanya Ternyata Milik Dinas PU Perkim OKU
BACA JUGA:Kejari OKU Jalankan Program Jaksa Masuk Sekolah
Saat ini, Rike telah dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
“Tersangka terancam hukuman paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp4,5 juta,” tukasnya.* (len)