Buron 9 Bulan, Pelaku Pengancaman dengan Sajam Akhirnya Ditangkap

Sabtu 01-02-2025,19:23 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” bebernya. 

BACA JUGA:Proyek Siluman Yang Tewaskan Pekerjanya Ternyata Milik Dinas PU Perkim OKU

BACA JUGA:Kejari OKU Jalankan Program Jaksa Masuk Sekolah

Saat ini, Rike telah dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

“Tersangka terancam hukuman paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp4,5 juta,” tukasnya.* (len)

Kategori :