PALPOS.ID - Waduh! Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2020-2024 Tak Cair, Bagaimana dengan 2025?.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tidak kunjung dicairkan.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan dosen ASN, yang merasa hak mereka terabaikan.
Sebagai respons, Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) berencana menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2025, untuk menuntut pencairan tukin yang tertunda serta kejelasan mengenai pembayaran tukin tahun 2025.
BACA JUGA:Dosen Fakultas Ekonomi Unsri Berikan Pelatihan Manajemen Usaha Kepada Pelaku UMKM Rinjani Snack
BACA JUGA:Kenaikan Anggaran Kemendikbud 2025: Prioritas untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa tukin untuk periode 2020 hingga 2024 tidak dapat dicairkan karena kementerian sebelumnya, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), tidak mengajukan alokasi anggaran tukin tersebut ke Kementerian Keuangan.
Akibatnya, tidak ada anggaran yang tersedia untuk membayar tukin dalam periode tersebut.
Togar menegaskan bahwa pencairan tukin yang melewati batas pengajuan dapat melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Merespons situasi ini, Adaksi, yang dipimpin oleh Ketua Koordinator Nasional Anggun Gunawan, berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara pada 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Universitas Sriwijaya Buka Penerimaan CASN 2024: 558 Formasi untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan
Mereka menuntut pemerintah segera membayarkan tukin yang tertunda sejak 2020 hingga 2024 dan memastikan pembayaran tukin untuk semua dosen ASN pada tahun 2025.
Anggun menyoroti bahwa berdasarkan anggaran yang disetujui DPR, tukin 2025 hanya mengakomodir sepertiga dari total 80.000 dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek, yaitu sekitar 30.000 dosen.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan karena dianggap tidak adil bagi mayoritas dosen yang tidak terakomodir.