Waduh! Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2020-2024 Tak Cair, Bagaimana dengan 2025?

Sabtu 01-02-2025,16:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Anggun menyatakan bahwa koordinasi untuk aksi demonstrasi berjalan dengan baik. 

BACA JUGA:Dosen PPKn FKIP Unsri Beri Pendampingan ke Guru-Guru Sekolah Alam Palembang

BACA JUGA:Dosen dan Alumni FH UM Palembang Bentuk Solidaritas Dukung Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar

Dosen dari berbagai daerah di Indonesia telah memulai perjalanan menuju Jakarta untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut.

Misalnya, dosen dari Sulawesi dilaporkan telah menaiki kapal laut, sementara yang lain melakukan perjalanan darat. Semangat solidaritas ini menunjukkan betapa pentingnya isu tukin bagi para dosen ASN. 

Langkah Pemerintah dan Skema Pembayaran Tukin 2025

Menanggapi tuntutan tersebut, Kemendikti Saintek telah menyiapkan tiga skema pemberian tukin untuk dosen ASN pada tahun 2025:

BACA JUGA:Gandeng SMP N 1 Indralaya, Dosen PPKn Unsri adakan Pengabdian Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Ikuti Event Internasional Forum, Dosen UMP Sumbangkan Ide di Bidang Komunikasi Politik

Opsi Pertama: 

Pemerintah menyediakan tukin bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum memiliki remunerasi. Untuk merealisasikan opsi ini, diperlukan anggaran sebesar Rp2,8 triliun.

Opsi Kedua: 

Pembayaran tukin bagi dosen PTN Satker dan BLU yang sudah memiliki remunerasi, tetapi besarannya masih di bawah tukin. Opsi ini memerlukan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.

Opsi Ketiga: 

Memberikan tukin kepada semua dosen ASN yang berjumlah sekitar 81.000 orang, dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8,2 triliun.

Togar menyatakan bahwa pemerintah telah mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp2,5 triliun ke Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR pada 23 Januari 2025. 

BACA JUGA:Universitas Kader Bangsa Tuntut Balik 2 Dosennya ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Kapolres Minta Istri Dosen di Lubuk Linggau Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Menyerahkan Diri

Setelah tambahan anggaran disetujui, langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin tersebut. 

Meskipun pemerintah telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan tambahan anggaran untuk pembayaran tukin tahun 2025, masih ada kekhawatiran di kalangan dosen ASN mengenai keadilan dan pemerataan dalam distribusi tukin. 

Kategori :