Pemerintah pusat telah memberikan izin eksploitasi emas kepada lima perusahaan besar yang beroperasi di Sulawesi Utara.
Perusahaan-perusahaan ini memiliki kontrak karya yang memungkinkan mereka untuk mengeksplorasi dan menambang emas dalam skala besar.
Berikut adalah daftar perusahaan tersebut:
PT Tambang Tondano Nusajaya
PT Gorontalo Sejahtera Mining
PT J Resources Bolaang Mongondow
PT Tambang Mas Sangihe
PT Meares Soputan Mining
Selain lima perusahaan pemegang kontrak karya ini, terdapat 13 perusahaan lain yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total lahan garapan emas mencapai 18.737,92 hektare.
Berdasarkan data terbaru, total potensi emas yang terkandung di Sulawesi Utara mencapai 51,1 juta ton.
Angka ini menempatkan provinsi tersebut sebagai salah satu daerah dengan cadangan emas terbesar di Indonesia.
Dengan pemekaran wilayah, diharapkan pengelolaan sumber daya alam ini dapat lebih maksimal, memberikan manfaat bagi masyarakat setempat serta meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, eksploitasi tambang emas di Sulawesi Utara juga menimbulkan sejumlah tantangan, seperti masalah lingkungan, dampak sosial terhadap masyarakat sekitar, serta potensi konflik antara perusahaan tambang dan warga.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pusat harus memastikan bahwa eksploitasi dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Jika pemekaran wilayah ini terwujud, diharapkan akan ada peningkatan dalam pembangunan infrastruktur, baik jalan, listrik, maupun fasilitas umum lainnya.
Pemekaran juga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal karena adanya ekspansi industri pertambangan serta sektor pendukung lainnya.