OGANILIR, PALPOS.ID – Seorang pria asal Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir diamankan Tim Rimau, Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.
Pelaku adalah Gusti Anggara (23) Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 3 Februari 2025.
Diatangkapnya pelaku karena telah melakukan aksi pencurian pada 25 Oktober 2023 lalu terhadap pengusaha toko kelontong di Pasar Cintamanis.
Ketika beraksi, Gusti tak sendiri, melainkan bersama rekanya Alfin Pratama (23). Namun, pelaku saat ini telah selesai menjalani hukuman.
BACA JUGA:Masuk Jadi Salah Satu Daerah Dengan Status Siaga Darurat Bencana Begini Persiapan BPBD Ogan Ilir
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syafarudin Akso, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban terkait pencurian tersebut pada 25 Oktober 2023.
"Korban diketahui bernama Maryana (50) warga Cintamanis.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang dagangan, di antaranya satu tabung gas LPG 3 kg, 25 buah stapler 1000 watt, 10 obeng, dan tiga roll meteran sepanjang 100 meter.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta," kata Kapolsek. Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Soft Opening 12 Februari Mendatang MPP Ogan Ilir di Uji Coba
BACA JUGA:Dilaporkan Ke Polisi Begini Kronologis Hilangnya Pagar IKAPISTA di Ogan Ilir
Sementara itu, pelaku Gusti , baru berhasil diringkus polisi pada Senin, 3 Februari 2025 setelah dua tahun pasca kejadian.
Kedua pelaku saat melancarkan aksinya diketahui menggunakan modus mencongkel jendela samping toko milik korban.
Dalam keterangannya, Iptu Syafarudin menyebutkan bahwa pelaku Gusti merupakan residivis dengan kasus kejahatan serupa.