Gasak Toko Klontong Dua Tahun Silam Residivis Kambuhan Ini Kini Kembali Masuk Bui

Selasa 04-02-2025,18:25 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

“Gusti Anggara merupakan residivis kasus pencurian motor yang pernah dihukum lima tahun di Lapas Kelas II A Tanjung Raja,” ujarnya.

BACA JUGA:Miris! Pagar Tugu Kebanggaan Keluarga Pegagan di Ogan Ilir di Gondol Maling, Ini Harapan Warga

BACA JUGA:Ini Dia Keunggulan Budidaya Ikan Nila Salah Satunya Tekstur Dagingnya Yang Empuk

Kapolsek mengatakan, Gusti saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para pemilik usaha. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar kita lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Iptu Syafarudin.

Sementara, Gusti, mengaku menjual barang curian tersebut kepada seorang pemilik rongsokan di Payaraman, Ogan Ilir. 

Dari hasil penjualan tersebut, Gusti bersama rekanya mendapatkan uang sebesar Rp1,7 juta.

"Untuk membawa barang curian itu kami pakai gerobak. Pencurianya malam sekitar jam 7.00 WIB. Kami jual di Payaraman, dapat uang Rp 1,7 Juta," kata Pria yang masih berstatus bujangan itu.

Dalam pelariannya diketahui Gusti merantau ke Bangka Belitung dan bekerja di sana.*

Kategori :