Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Penggabungan Empat Kecamatan ke Kota Bandung

Rabu 05-02-2025,11:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Namun, pemekaran wilayah juga menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik yang muncul di beberapa daerah, pemenuhan standar pelayanan publik di daerah otonomi baru, dan ketersediaan sumber daya manusia yang belum siap. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Kabupaten Tompotika Pastikan Pembangunan Sesuai Kebutuhan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Kabupaten Tomini Raya Fokus Pertanian hingga Pariwisata

Oleh karena itu, pemekaran wilayah harus berbanding lurus dengan kesiapan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan pelayanan publik. 

Kota Bandung, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat, memiliki sejarah pemekaran wilayah. 

Pada tahun 1980-an, kota ini mengalami perluasan dengan menggabungkan beberapa daerah di sekitarnya untuk mengakomodasi pertumbuhan kota dan meningkatkan pelayanan publik. 

Pengalaman historis ini menunjukkan bahwa penggabungan wilayah bukanlah hal baru bagi Kota Bandung.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Menilik Potensi Pariwisata Calon Kabupaten Tampo Lore

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Kabupaten Pamona Raya untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Ada beberapa alasan mengapa kecamatan-kecamatan seperti Bojongsoang, Cimenyan, Cileunyi, dan Cilengkrang diusulkan untuk bergabung dengan Kota Bandung. 

Pertama, aksesibilitas ke Kota Bandung biasanya lebih mudah dibandingkan dengan akses ke daerah lain di kabupaten mereka sendiri. 

Banyak warga dari kecamatan-kecamatan ini yang sudah terbiasa melakukan aktivitas sehari-hari di Kota Bandung, seperti bekerja, bersekolah, atau berbelanja. 

Selain itu, jarak yang jauh antara beberapa kecamatan dengan pusat administrasi Kabupaten Bandung di Soreang menjadi alasan lain untuk penggabungan ini. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Kabupaten Moutong Maksimalkan Pertanian dan Perikanan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Kabupaten Kepulauan Togean dengan Wisata Bahari Menjanjikan

Proses pemekaran dan penggabungan wilayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kategori :