Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Penggabungan Empat Kecamatan ke Kota Bandung

Rabu 05-02-2025,11:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Penggabungan Empat Kecamatan ke Kota Bandung.

Pemekaran wilayah telah menjadi topik yang sering dibahas di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi pemerintahan lokal, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Selain itu, pemekaran juga diharapkan dapat mengatasi ketimpangan pembangunan antara daerah pusat dan pinggiran. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Lampung: Usulan Pembentukan 8 Kabupaten Baru untuk Mengoptimalkan Potensi Daerah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Kediri Jadi Ibu Kota Calon Provinsi Mataraman untuk Kesejahteraan

Salah satu wacana pemekaran yang mencuat adalah usulan penggabungan empat kecamatan di sekitar Kota Bandung ke dalam wilayah kota tersebut. 

Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Bojongsoang, Cimenyan, Cileunyi, dan Cilengkrang, yang saat ini berada di bawah administrasi Kabupaten Bandung.

Sejak era reformasi, Indonesia telah mengalami berbagai pemekaran wilayah. 

Menurut data, sejak reformasi hingga kini, telah terjadi pemekaran 7 provinsi dan 102 kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Provinsi Jawa Selatan untuk Pemerintahan Lebih Responsif

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Kota Luwuk Bersiap Menjadi Pusat Ekonomi Kreatif

Landasan hukum untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beberapa alasan utama pemekaran wilayah meliputi keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas dan terukur. 

Pendekatan ini diasumsikan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pemerintahan daerah induk yang memiliki cakupan wilayah lebih luas. 

Kategori :