Undang-undang ini mensyaratkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kabupaten harus terdiri dari minimal lima kecamatan, sedangkan untuk kota harus minimal empat kecamatan.
Pembentukan DOB harus didasari oleh tujuan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah terbentuk, DOB akan menjalani masa percobaan selama tiga tahun. Jika tidak bisa mandiri, maka harus kembali bergabung dengan daerah induknya.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah.
Hal ini menimbulkan dinamika di lapangan, di mana beberapa kecamatan yang awalnya direncanakan untuk menjadi bagian dari DOB berubah pikiran dan lebih memilih untuk bergabung dengan daerah lain yang lebih dekat.
Moratorium ini merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan jumlah DOB yang terus bertambah, agar tidak membebani anggaran negara dan memastikan kesiapan daerah-daerah baru tersebut.
Proses penggabungan kecamatan-kecamatan ini tentu tidak luput dari berbagai tantangan.
Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa penggabungan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Selain itu, harus ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar.
Tantangan lainnya meliputi penyesuaian administrasi, integrasi sistem pelayanan publik, dan harmonisasi peraturan daerah.
Di sisi lain, penggabungan kecamatan-kecamatan ini juga memberikan peluang besar bagi Kota Bandung untuk memperluas wilayah dan meningkatkan potensi ekonomi serta sosial.
Dengan bergabungnya kecamatan-kecamatan ini, diharapkan Kota Bandung dapat lebih efisien dalam mengelola sumber daya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, penggabungan ini dapat membuka peluang investasi baru, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah yang bergabung.
Wacana penggabungan ini menimbulkan beragam pendapat di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sebagian masyarakat mendukung penggabungan ini dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
Namun, ada juga yang khawatir bahwa penggabungan ini dapat menimbulkan masalah baru, seperti ketimpangan pembangunan antara wilayah yang sudah maju dengan yang masih tertinggal.