Bahkan, menurut keterangan notaris yang mengurus dokumen perizinan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawasan dan tata ruang Kota Pagar Alam masih dalam tahap revisi.
“Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang seharusnya menjadi dasar hukum, sedang dalam proses perubahan beberapa pasal, sehingga terjadi kekosongan hukum,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari insiden tragis yang terjadi di kolam renang Orchid Dempo Resort pada 14 Juli 2024.
Seorang bocah berusia lima tahun ditemukan tewas di kolam renang hotel tersebut, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pagar Alam.
Dari hasil penyidikan, kepolisian menetapkan Imam Hadi Prasetyo sebagai tersangka pada 17 Desember 2024.
Sebelumnya, Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIk, melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Owner Hotel Orchid Pagar Alam telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tata ruang dan kelalaian pengelolaan keselamatan pengunjung,” kata Iptu Chandra Kirana.