"UU Tata Ruang dan cipta kerja sudah memiliki turunannya berupa perda, dan penegakan perda adalah PPNS yaitu POL PP. Penentapan tersangka No.90/XII/2024/Satreskrim tertanggal 17 Desember 2024 dinilai CACAT FORMIL karena hanya mencantumkan UU Tata Ruang dan UU Cipta Kerja, dan tidak mencantumkan Perda Kota Pagar Alam," ungkap Prof Derry.
BACA JUGA:Tim PORA Kemenkumham Sumsel Sinergi Dengan Pemkot Pagaralam, Perkuat Pengamanan Jelang Pilkada
Merujuk pasal 76 UU Tata Ruang jo UU CIPTA KERJA Pasal 17, maka Perda Kota Pagar Alam no. 07 tahun 2012 tentang penataan ruang Kota Pagar Alam tahun 2012-2023 sudah tidak berlaku lagi.
Sehingga bermakna bahwa di Kota Pagar Alam untuk saat ini belum ada aturan yang menjadi landasan penetapan tata ruang di Kota Pagar Alam.
"Jadi untuk menyatakan seseorang diduga pelaku sebuah tindak pidana, harus ada perbuatan yang menurut undang-undang terkategori tindak pidana. Nah, kalau sebuah aturan sudah tidak berlaku lagi, maka tidak bisa dijadikan landasan penetapan seseorang telah melakukan perbuatan yang terkategori tindak pidana," jelas Prof Derry.
Jika merujuk dari keterangan ahli tersebut, pihak Penasihat Hukum Pemohon berkeyakinan bahwa hakim akan jeli dalam melihat penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Termohon adalah cacat formil.
BACA JUGA:Dari Palembang ke Pagaralam: Yamaha Thamrin Gelar Touring Merdeka Menggunakan Nmax Turbo
BACA JUGA:Atasi Over Kapasitas, Kemenkumham Sumsel Siapkan Pembangunan Baru Lapas Pagaralam
"Sehingga beralasan hukum apabila yang mulia hakim tunggal dalam perkara Aquo menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," harapnya.
Prof Derry, didampingi tim hukumnya Advokat Rohman SH MH CMSP, Advokat Sri Hartaty SH MH CMSP, dan Advoka Ario Wirawan Putra SH, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. “Ini seharusnya masuk dalam ranah administrasi perdata, tetapi malah dipidanakan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Tak hanya mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum Imam Hadi juga akan melaporkan perkara ini ke berbagai instansi, termasuk Mabes Polri (Kapolri), Kepala Kompolnas, Menteri UMKM, Ketua DPR RI, serta Menteri HAM.
“Kami juga akan mengajukan laporan khusus ke Propam Mabes Polri,” tegas Prof Derry.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Lapas Pagaralam yang baru
Lebih lanjut, Prof Derry mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan hingga beroperasi, tidak ada teguran dari instansi terkait, baik kelurahan, kecamatan, Pemkot Pagar Alam, Satpol PP, maupun kepolisian.