PALPOS.ID - Kasus pelecehan terhadap 5 bocah Sekolah Dasar (SD) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau mulai menemui titik terang.
Dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau resmi menetapkan mantan marbot berinisial S (65), menjadi tersangka.
Atas tindakan amoral yang dilakukannya, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa penahanan kepada tersangka dilakukan selain untuk mempermuda proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga atas pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya penyidikan.
BACA JUGA:Senyum Warga dan Pengguna Jalan Nangka Lintas Kembali Merekah, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:5 Bocah SD di Lubuklinggau Diduga Dilecehkan Kakek Uzur
"Maka terhadap tersangka S dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau," jelas AKP Kurniawan.
Selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan BB berupa empat pakaian korban,
Dari hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka, lanjut AKP Kurniawan, tersangka telah mengakui jika ia telah melakukan perbuatan c4bul terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tersangka itu di lakukan di Masjid Darussalam Kota Lubuklinggau di Perum GBS Jalan Kayu Sungkai, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklingggau Timur I.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ikut Turun Pantau LPG 3 kg, Begini Harapan Warga !
BACA JUGA:Lampu Jalan Tak Kunjung Diperbaiki Warga Minta Perhatian Serius Pemkot Lubuklinggau
Adapun kelkma korban merupakan anak dibawah umur yakni JS (7); AC (11), JN (9), AS (8), dan NS (11).
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan
Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.