Selain menangkap Selamat, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa motor Honda Beat yang dicuri serta ponsel Vivo milik korban. Penemuan barang bukti ini sangat penting untuk kepentingan penyidikan dan sebagai bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan Talingga.*