Penduduk: 117.000 jiwa (2023)
Potensi: Pariwisata dan pertanian.
Tujuan: Meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pembangunan di wilayah kepulauan.
12. Kabupaten Kepulauan Batu (Pemekaran dari Kabupaten Nias Selatan)
Luas: 1.202 km²
Penduduk: 35.000 jiwa (2023)
Potensi: Wisata bahari dan ekonomi perikanan.
Tujuan: Memperbaiki konektivitas antar-pulau dan meningkatkan layanan bagi masyarakat pesisir.
Tantangan dalam Pemekaran Wilayah
Meskipun pemekaran wilayah di Sumatera Utara diharapkan dapat membawa dampak positif, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, antara lain:
Moratorium DOB:
Pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran daerah yang membuat proses ini tertunda.
Sumber Daya Keuangan:
Pendapatan asli daerah (PAD) yang belum memadai bisa menjadi hambatan dalam pembangunan DOB baru.
Birokrasi dan Administrasi:
Pembentukan DOB membutuhkan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pemerintahan yang matang.
Pemekaran 12 kabupaten dan kota baru di Sumatera Utara menjadi peluang bagi percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, evaluasi mendalam serta kajian akademis diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat dari pemekaran ini.