LIPUTAN KHUSUS: Mafia Minyak Melawan Terbitlah Kesepakatan

Senin 17-02-2025,15:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Dalam pernyataan tersebut, ia berjanji akan membereskan semua barang-barangnya hingga Minggu, 16 Februari 2025.

Tak hanya sumur minyak ilegal, tim gabungan juga menggeledah sebuah warung makanan milik seorang pria bernama Wak Fran.

Warung ini diduga menjadi tempat berkumpul para porter yang bertugas mengangkut minyak ilegal dari lokasi pengeboran.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti seperti sepeda motor, tali, serta peralatan sumur minyak ilegal.

Saat diinterogasi, Wak Fran bersikeras bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya.

“Barang-barang itu bukan punya saya, tapi titipan dari orang-orang yang sering nongkrong di warung saya ini,” dalih Wak Fran.

Meski berupaya membela diri, pengakuan Wak Fran menunjukkan bahwa ia setidaknya mengetahui adanya aktivitas ilegal di sekitarnya. 

Namun, ia tetap berusaha menegaskan bahwa dirinya hanya pedagang makanan yang sekadar mencari nafkah.

“Saya cuma cari hidup dengan berjualan makanan, Pak, bukan untuk menguasai lahan ini,” tambahnya.

Menurut Kasat Polhut Dishut Sumsel, Barmen Sirait, penertiban sumur minyak ilegal bukanlah tugas yang mudah. 

Mafia minyak ilegal diketahui memiliki jaringan kuat dan sering mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu.

“Ya, harus ada ketegasan dari berbagai pihak. Sebab, informasi yang kami terima menunjukkan bahwa para pelaku sumur minyak ilegal ini diduga memiliki backup dari pihak tertentu,” ungkap Barmen Sirait.

Namun, Barmen menegaskan bahwa operasi ini bukan untuk menangkap atau memenjarakan orang semata, tetapi lebih kepada menjaga kelestarian hutan.

“Sebelum penertiban ini, kami sudah melakukan sosialisasi sejak Agustus 2024 dan memberikan peringatan,” tegasnya.

Dalam operasi kali ini, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Tim gabungan berhasil meredam potensi konflik dan membuat Bang Dom menyerah tanpa perlawanan berarti.

“Ilegal drilling memang marak di Kabupaten Muba, tetapi untuk yang di kawasan hutan lindung seperti Hutan Harapan PT REKI, jumlahnya hanya satu atau dua pelaku saja,” jelas Barmen.

Kategori :