Adapun syarat-syarat pembuatan SKCK sebagai berikut :
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2025
BACA JUGA:Hati-Hati ! Penipuan dengan Modus Pinjam Hp
Sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) No.6 Tahun 2023, persyaratan adminitrasi penerbitan bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf A sebagai berikut :
A. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ;
B. Fotokopi Kartu Keluarga
C. Fotokopi akte lahir /ijazah
D. Pasfoto berwarna latar merah 4x6 cm sebanyak 6 lembar
E. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS).
Lalu bagaimana jika pemohon penerbitan SKCK belum terdaftar dalam JKN/BPJS, atau kartu BPJS sedang dalam masa tidak aktif ?
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Intel Iptu Baitul Ulum, menegaskan bahwa pemohon tidak perlu khawatir dan takut tidak bisa membuat SKCK.
"Bagi yang JKN/BPJS nya belum aktif jangan takut, nanti operator akan membantu mengaktifkan dengan cara mengisi blangko manual sebagai administrasi yang harus diisi," kata Iptu Baitul Ulum.
Nah