Buat SKCK 2025 : Tanpa Ribet Gak Pakai Antri Lama, Begini cara dan syaratnya !

Selasa 18-02-2025,20:46 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

Adapun syarat-syarat pembuatan SKCK sebagai berikut : 

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2025

BACA JUGA:Hati-Hati ! Penipuan dengan Modus Pinjam Hp

Sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) No.6 Tahun 2023, persyaratan adminitrasi penerbitan bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf A sebagai berikut :

A. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ;

B. Fotokopi Kartu Keluarga

C. Fotokopi akte lahir /ijazah

D. Pasfoto berwarna latar merah 4x6 cm sebanyak 6 lembar 

E. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS). 

Lalu bagaimana jika pemohon penerbitan SKCK  belum terdaftar dalam JKN/BPJS, atau kartu BPJS sedang dalam masa tidak  aktif ? 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Intel Iptu Baitul Ulum, menegaskan bahwa pemohon tidak perlu khawatir dan takut tidak bisa membuat SKCK.

"Bagi yang JKN/BPJS nya belum aktif jangan takut, nanti operator akan membantu mengaktifkan dengan cara mengisi blangko manual sebagai administrasi yang harus diisi," kata Iptu Baitul Ulum. 

Nah

Kategori :