Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU

Senin 24-02-2025,16:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Anggota KPU Sumatera Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, menjelaskan bahwa penetapan paslon pemenang harus menunggu hasil keputusan MK.

“Belum bisa menetapkan calon karena harus menunggu MK. Ada atau tidaknya buku register perkara dari MK nantinya menjadi acuan,” ujar Handoko.

Proses di MK akan menentukan apakah hasil pleno KPU tetap sah atau perlu dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah.

 

Kategori :