Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU

Senin 24-02-2025,16:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Gugatan ini mencerminkan tingginya dinamika politik di provinsi tersebut, melibatkan berbagai wilayah mulai dari Empat Lawang, Pagaralam, Muara Enim, Banyuasin, hingga Palembang.

Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi mencatat enam wilayah yang menyumbang gugatan, yakni Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagaralam, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Kota Palembang.

Menariknya, dua daerah, yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagaralam, masing-masing menyumbang dua gugatan yang berasal dari kubu berbeda.

Detail Gugatan di Setiap Wilayah:

1. Gugatan Pilbup Empat Lawang

Kabupaten Empat Lawang menjadi perhatian utama dengan dua gugatan yang diajukan dari kubu berbeda.

Gugatan Pertama

Budi Antoni Aljufri, melalui kuasa hukum Fahmi Nugroho, mengajukan gugatan pada Kamis (5/12/2024). 

Gugatan ini dipicu oleh pembatalan pencalonannya oleh KPU, sehingga Budi tidak dapat berkompetisi dalam Pilkada.

Gugatan Kedua

Pasangan calon (paslon) Ruli Margianto dan Anggi Aribowo juga menggugat hasil Pilkada melalui kuasa hukum Martadinata pada Rabu (4/12/2024). 

Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan Joncik Muhammad-Arifai unggul dengan 147.332 suara, sementara kolom kosong meraih 35.923 suara.

2. Gugatan Pilbup OKU

Persaingan sengit juga terjadi di Kabupaten OKU. Paslon nomor urut 01, Yudha Purna Nugraha-Yenny Elita, mengajukan gugatan pada Rabu (4/12) melalui kuasa hukum Turiman.

Hasil rekapitulasi menunjukkan paslon nomor urut 02, Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri, unggul dengan 108.587 suara, sementara Yudha-Yenny meraih 104.778 suara. Selisih tipis ini menjadi alasan utama gugatan.

3. Gugatan Pilbup Banyuasin

Kategori :