Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU

Senin 24-02-2025,16:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Keputusan MK ini bisa memicu dinamika politik baru, baik di tingkat lokal maupun di antara pendukung kedua pasangan calon.

BACA JUGA:Sensasi Kelezatan Gebung Asam: Eksplorasi Aroma dan Rasa dari Empat Lawang hingga ke Seluruh Nusantara

BACA JUGA:Bingung Pilih Provinsi Otonomi Baru di Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang di Persimpangan Jalan

Ketua KPU Empat Lawang menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan PSU sesuai dengan putusan MK dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta aparat keamanan guna memastikan pemilihan berlangsung aman dan tertib.

Masyarakat Empat Lawang merespons putusan ini dengan beragam pendapat. 

Sebagian menilai PSU sebagai langkah yang adil untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi meningkatnya tensi politik di daerah tersebut.

Sementara itu, tim sukses dari kedua pasangan calon menyatakan kesiapannya untuk kembali bertarung di PSU. 

BACA JUGA:LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Berbasis HAM di Pemkab Empat Lawang

Mereka juga mengajak seluruh pendukung untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung jalannya pemilihan ulang dengan damai.

Dengan keputusan MK ini, semua mata kini tertuju pada pelaksanaan PSU di Empat Lawang. 

Masyarakat berharap agar pemungutan suara ulang berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh rakyat.

Diberitakan sebelumnya, 8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan.

BACA JUGA:Kabupaten Empat Lawang: Menyimpan Pesona Alam yang Menakjubkan di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Tinjau Lalas Empat Lawang, Kakanwil Ilham Djaya Pesan Jajaran Selalu Waspada Potensi gangguan Kamtib

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sumatera Selatan menjadi sorotan dengan adanya delapan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kategori :