Seorang Pelaku Pengeroyokan di Pondok Makan Asiyah Prabumulih Ditangkap Team Singo Timur

Selasa 25-02-2025,15:47 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Kerja keras tim kepolisian membuahkan hasil ketika mereka berhasil menangkap MFK di kawasan Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 20.00 WIB.

“Pelaku MFK berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polsek,” ujar Suganda. Atas perbuatannya, MFK dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Suganda.*

Kategori :